IPOL.ID – Masih banyak temuan petugas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) khususnya di perkantoran di wilayah Jakarta Selatan, terlebih di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Pemberian sanksi pun dilakukan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan operasional.
Seperti halnya Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, menindak puluhan perkantoran karena tidak mematuhi Prokes. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mencatat sebanyak 43 lokasi perkantoran melanggar prokes.
“Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari,” kata Sudrajat di Jakarta, Rabu (23/2).
Sudrajat mengatakan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat tim pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait menyidak perkantoran yang tidak memasang barcode PeduliLindungi.