IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang.
Selain itu, pemerintah juga harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan, mengimbau agar memberikan suku bunga rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal. “Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” ujar Mahfud dalam keynote speech di acara Webinar Edukasi
“Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (11/2).