IPOL.ID – Pemerintah menyepakati Candi Prambanan dan Borobudur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha se-dunia. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, di Kantor Gubernur DIY, Jumat (11/2). Hadir secara , Koordinator Staf Khusus Menteri Agama RI Abdul Rochman, dan Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf Nina Azhari, membubuhkan parafnya.
Seremonial ini disaksikan secara online oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilman Farid.
Hadir secara luring di Gedhong Pracimosono Kantor Gubernur DIY, Koordinator Staf Khusus Presiden AA GN Ari Dwipayana, Plt Dirjen Bimas Hindu I Komang Sri Marhaeni, Direktur Urusan Agama Hindu Trimo, Tokoh Hindu Nyoman Warta, Untung Waluyo, Anak Agung Ketut Darmaja, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, dan Anak Agung Ngurah Wirawan.