Menurutnya, dari aspek Yuridis penegakan hukum dengan dukungan elektronik sudah sangat kuat, sehingga perlu adanya pengembangan secara luas.
“Hal ini saya kira juga seiring dengan Program Presisi Kapolri konteknya dengan Penegakan hukum yang akan mengefektifkan sistem E-TLE (electronic traffic law enforcement),” ujarnya.
“Penegakan hukum dengan cara konvensional di era digitalisasi dan program presisi Kapolri, saya kira sudah tidak relevan lagi. Suatu keniscayaan harus berubah menggunakan sistem penegakan hukum yang didukung oleh elektronika (teknologi),” ujarnya.
Disebutkan, penegakan hukum dengan dibantu teknologi merupakan kebutuhan dan amanah Undang-Undang. Karena memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, Pasal 5 yang menyebutkan (1) Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai pengembangan dari alat bukti yang sah diatur dalam KUHAP.