Kemudian Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 272 yang menyebutkan, (1) untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. (2) Hasil dari penggunaan alat elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Mengenai Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan, Pasal 23 angka 3 : Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan rekaman peralatan elektronik.
Maupun Perma No 12 tahun 2016 tetang tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas, Pasal 10 ayat (1) pelaksanaan putusan denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
Menurutnya, tilang mobil dengan sistem INCAR (Integreted Node Cupture Attidute Record) yang dilaksanakan di wilayah Polres Madiun ini merupakan bentuk inovasi dan pengembangan sistem E-TLE.
“Hanya yang perlu dievaluasi bahwa tilang mobile kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap hasil capture karena menggunakan kendaraan mobile yang bergerak,” katanya.