ER pun melakukan praktek suntik cairan silikon sebanyak 1000 mililiter (ml), pada masing-masing payudara korban disuntik 500 ml cairan silikon.
Usai aksi penyuntikan silikon tersebut, ER diantar oleh Arif kembali ke kawasan Cikupa untuk menaiki bus. Sedangkan esok harinya, kata Yonky, petugas room boy hotel menemukan korban telah tewas diatas ranjang kamar hotel. Kondisi korban sendiri saat itu pada kedua payudaranya sudah mengalami kebocoran.
“Mengalir darah dan cairan silikon dari payudara korban,” kata kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan temuan mayat tersebut, petugas Kepolisian Polsek Taman Sari melakukan olah TKP dan otopsi luar.
Satreskrim pun bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku di kawasan Cikupa dan Kemanggisan, Palmerah. Barang bukti berupa baju pelaku dan korban, suntikan, satu dirigen berisi silikon, cairan bius, satu unit motor, 2 hp, berhasil disita petugas. “Kedua pelaku kini statusnya tersangka,” tegas Yonky.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka ER bukanlah dokter dan tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan praktek suntik tersebut. “Tersangka tidak memiliki izin, ataupun tidak berwenang malakukan hal tersebut,” tegasnya.