IPOL.ID – Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (16/2). Akibatnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi di depan Gedung Kemenaker.
Terlihat ribuan buruh melakukan demonstrasi terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, demonstrasi ada di dua tempat, yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh para buruh dalam aksi tersebut. “Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan,” ungkap Said Iqbal kepada awak media.
Aturan tersebut, lanjut dia, tidak berpihak pada buruh karena ketentuan pencairan JHT hanya bisa saat buruh berusia 56 tahun. Ini tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.