Leo juga menyebut, ada sejumlah syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi,” imbuhnya. (ydh)
