IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Setidaknya, ada enam permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice yang disetujui oleh Jampidum Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, beberapa perkara yang permohonannya disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restorative justice di antaranya, perkara atas nama tersangka Ade Haryanto Putra di Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Ade Haryanto Putra disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Selain itu, lanjut dia, perkara atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
