“Lalu, perkara atas nama Reinhard Molly alias Rein dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sambungnya.
Kemudian, perkara atas nama Ismail Sahruddin alias Koran dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lalu, perkara atas nama Nurjaya Fanggo alias Haya dari Kejaksaan Negeri Halmahera yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Terakhir, perkara atas nama Rani Andini Yasa alias Rani dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf b Jo Pasal 7 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambahnya.
Leo mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice. “Di antaranya karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice,” jelasnya.

