IPOL.ID – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2). Saat ini, Azis telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa. Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa.
“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (14/1).
Ali juga berharap putusan majelis hakim akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. “Sehingga mereka tidak melakukan perbuatan yang sama dan tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” tambah juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu.