IPOL.ID – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus aplikasi trading Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz . Kini, sebanyak 4 rekening Indra telah di blokir.
“Sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, pengembangan dari kasus tersebut mengarah pada penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk itu, nantinya juga akan dikembangkan kepada orang terdekat Indra Kenz untuk mengetahui siapa saja yang menikmati dan ke mana saja uangnya digunakan.
“Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena orang terdekatnya,” ungkapnya.
Whisnu menegaskan polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap transaksi menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang yang telah dilakukan oleh Indra.