IPOL.ID – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Achmad Amir Aslichin menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia beralasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak yang tersandung kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“(Achmad Amir Aslichin) tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Senin (21/3).
Sebelumnya, Jumat (18/3), Amir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Amir sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Selain Amir, KPK juga memanggil Sulaksono
(Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo), Ainun Amalia (Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon), M Bachruni Aryawan (Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo) dan Noer Rochmawati (PNS /Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Kabupaten Sidoarjo).
Selain itu, Haryono (Seksi Pelaksana Dinas Perikanan), Sutarti (Staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo) dan R Novianto Koesno Adiputro (Ajudan Bupati Sidoarjo). Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
Sementara itu, KPK juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua saksi lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya yakni Murthado (Camat Porong) dan Abdulh Muchlis (wiraswasta).
“Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan (Camat Porong) sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tandas Ali.
Adapun kasus penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Saiful Illah, pada 8 Januari 2020, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas pengadaan barang dan jasa pada 7 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000, dan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful Illah.(ydh)