Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Menolak Diperiksa KPK, Alasannya Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Menolak Diperiksa KPK, Alasannya Begini
HeadlineNasional

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Menolak Diperiksa KPK, Alasannya Begini

Gibran
Gibran Published 21 Mar 2022, 15:05
Share
3 Min Read
satu 2 140
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Achmad Amir Aslichin. Foto: Instagram.
SHARE

Selain itu, Haryono (Seksi Pelaksana Dinas Perikanan), Sutarti (Staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo) dan R Novianto Koesno Adiputro (Ajudan Bupati Sidoarjo). Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

Sementara itu, KPK juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua saksi lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya yakni Murthado (Camat Porong) dan Abdulh Muchlis (wiraswasta).

“Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan (Camat Porong) sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tandas Ali.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Adapun kasus penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Saiful Illah, pada 8 Januari 2020, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 139 Hasil Tes Urine, Roby Gitaris Band Geisha Positif Narkoba
Next Article satu 2 115 Polri Sebut Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?