IPOL.ID – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendukung penuh kemudahan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk penuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya dengan memberi kemudahan dalam hal sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semua pihak harus berkolaborasi agar produk dalam negeri dari UMK mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP,” ujar Kepala BSN, Kukuh S Achmad di Jakarta Selasa (29/3/2022).
Dikatakan Kukuh, pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMK seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan agar spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, sepanjang tersedia dan tercukupi, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat SNI. Amanat tersebut untuk menetapkan spesifikasi teknis tertentu dimaksudkan agar produk yang dibeli oleh pemerintah memenuhi persyaratan minimum sesuai dengan tujuan pengadaan produk tersebut.