Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Didesak Mundur, Ini Jawaban Ketua MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Didesak Mundur, Ini Jawaban Ketua MK
HeadlineNasional

Didesak Mundur, Ini Jawaban Ketua MK

Gibran
Gibran Published 29 Mar 2022, 07:13
Share
3 Min Read
satu 2 200
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Foto: Sindonews
SHARE

IPOL.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengisyaratkan tidak akan mundur dari jabatannya. Desakan itu mencuat lantaran adanya rencana pernikahan dengan adik Presiden Jokowi, Idayati.

Sejumlah kalangan menilai ada potensi konflik kepentingan bila Anwar Usman menikahi Idayati. Sebab, dalam setiap pengujian UU di MK, Presiden Jokowi pasti menjadi pihak terkait. Mengingat bahwa pembuatan UU merupakan kesepakatan antara eksekutif (presiden/pemerintah) dengan legislatif (DPR).

Namun, Anwar Usman kemudian menyatakan bahwa pernikahan dirinya merupakan jodoh yang merupakan kehendak Allah SWT. Menurut dia, tidak ada yang bisa melarang hal tersebut.

“Lalu, ketika melaksanakan perintah Allah menjauhi larangan Allah ada, orang tertentu untuk meminta untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan

Baca Juga

logo ojk
OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Siswa SMK yang Tolak MBG Jadi Saksi di MK, Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Allah? Tidak,” kata Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dan ditayangkan di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dikutip pada Senin (28/3).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anwar Usman, ketua mk, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 199 Cuaca di Jabodetabek Hari Ini Diprediksi Cerah Berawan
Next Article satu 2 203 Bentuk Desk Anti-Islamofobia, Hamdan Zoelva: Islamofobia Nyata, Harus Diluruskan

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
BNIEkonomi
BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital lewat API dan BNIdirect
27 Jul 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?