IPOL.ID – Setelah empat tahun buron, Sony Putra Samapta akhirnya dicokok oleh Tim tangkap buronan Kejaksaan RI.
“Sony diamankan di Apartemen Menteng Square, Jakarta Pusat, Senin (21/3) sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (22/3).
Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Sony dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 senilai Rp24 miliar.
Sony lantas dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Tak hanya itu, Sony juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,05 miliar.
Namun meski diputus bersalah, Sony tak kunjung memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh tim jaksa eksekutor.
“Oleh sebab itu, Sony dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sumedana.
Setelah pencarian diintensifkan, Sony yang bertahun-tahun menghilang akhirnya terlacak berada di Apartemen Menteng Square, Jakarta Pusat. Tak membuang waktu lama, Tim Tabur segera melakukan pengamanan terhadap terpidana.