IPOL.ID – Wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) secara perlahan mulai menjalankan Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon di DKI Jakarta.
Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Jakarta Selatan, Imam Bahri, mengatakan, untuk waktu penerapannya di bulan Maret dan tanggalnya diperkiraan akhir-akhir pekan keempat.
“Untuk waktu pemadaman antara pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB, satu jam,” kata Kabag PLH Jaksel, Imam Bahri kepada wartawan, Selasa (1/3).
Nah, kalau untuk titik-titiknya adalah seluruh bangunan kantor pemerintah di DKI, kecuali rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Hal ini, kata Imam Bahri, sebagai bentuk pelayanan kepada warga masyarakat.
“Iya sebagai pelayanan warga. Yang dimatiin juga jalan protokol dan jalan arteri, juga simbol Kota Jakarta seperti Gedung Balai Kota, Monas dan air mancurnya, Patung Arjuna, Bundaran HI, Patung Pemuda, dan Patung Pahlawan, juga Patung Jenderal Sudirman,” ungkap Imam.