IPOL.ID – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan telah memasuki babak baru. Kedua terlapor Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Nukholis mengatakan pihaknya akan tetap menuntut pemenuhan hak-haknya sebagai tersangka. Seperti pemeriksaan saksi meringankan.
“Dalam konteks tersangka tentunya guard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi. Selain juga hak tersangka dalam KUHAP,” kata Nurkholis dalam jumpa pers virtual, Sabtu (19/3).
“Jadi kami tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan timbul kesimpulan terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Jika kasus tetap berlanjut, Nurkholis akan mengajukan praperadilan.
“Jika semua mekanisme internal ini juga tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif dan kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan,” ungkap Nurkholis.
Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait percakapan keduanya yang menuding Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu. Percakapan itu diunggah di channel Youtube Haris Azhar.
Luhut yang tidak terima atas tudingan itu kemudian mengirimkan somasi. Namun, karena somasi tidak ditanggapi, Luhut kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.