Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Coba-coba Tembakan Senapan Angin ke KRL Bisa Disanksi 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jangan Coba-coba Tembakan Senapan Angin ke KRL Bisa Disanksi 15 Tahun Penjara
HeadlineNasional

Jangan Coba-coba Tembakan Senapan Angin ke KRL Bisa Disanksi 15 Tahun Penjara

Gibran
Gibran Published 31 Mar 2022, 12:03
Share
2 Min Read
kereta api
Ilustrasi (Foto: NET)
SHARE

IPOL.ID – Aksi vandalisme terhadap KRL sudah sering terjadi. Mulai dari lemparan batu hingga yang terbaru, yakni penembakan diduga menggunakan Senapan Angin.

Peristiwa ini terjadi di KRL di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3) malam.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aksi penembakan itu sangatlah berbahaya dan juga melanggar hukum.

“Sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang,” kata Anne dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Dalam Pasal 194 Ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
KAI Pulihkan Layanan KA Jarak Jauh Secara Bertahap Hari Ini
Karyawati KompasTV Meninggal dalam Insiden KA di Bekasi

Selain itu, Anne menuturkan adapula Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu mengatur tentang aksi vandalisme.

“Mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” terangnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kereta api, Krl
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 217 Bus Rombongan Santri dan Guru MTs As’Adiyah Kecelakaan, 1 Orang Tewas
Next Article krl Polisi Buru Pelaku Penembakan KRL

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?