Kodam I/BB, tambahnya, juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak Kepolisian. “Biar pihak Kepolisian bekerja sesuai aturan hukum yang ada. Kodam I/BB dan seluruh satuan jajarannya dipastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan,” sambungnya.
“Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum,” pungkas Pamen TNI AD abituren Akmil 1997 ini.
Sebelumnya, Rabu (2/3), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus dugaan kekerasan kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan POM TNI AD dengan melayangkan surat untuk meminta bantuan penyelidikan. (ydh)