IPOL.ID – Pascabencana gempa bumi Magnitudo 6,1 di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengakibatkan banyak kerusakan. Sehingga dibutuhkan pendataan bangunan rumah yang rusak tersebut.
Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama empat perguruan tinggi yaitu Universitas Andalas, Universitas Bung Hatta, Universitas Negeri Padang dan Institut Teknologi Padang, berkolaborasi mendata rumah yang rusak, akibat bencana gempa bumi M6,1 di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Dari kolaborasi itu, total relawan mahasiswa dan koordinator dengan latar belakang teknik sipil dan arsitektur ada sebanyak 106 orang.
Para mahasiswa dan koordinator dari universitas tersebut akan bertugas pada 3-11 Maret 2022. Kegiatan itu ditandai acara pelepasan mahasiswa dan koordinator berlangsung di Kantor UPT BNPB Regional Sumatera.
Acara dihadiri oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah didampingi Rektor Universitas Andalas, Rektor Universitas Bung Hatta, perwakilan dari Universitas Negeri Padang, perwakilan Institut Teknologi Padang, serta Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumatera Barat.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah menyampaikan, kegiatan pendataan ini berdasarkan kategori kerusakan rumah yang terdiri dari rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Pelaporan pendataan ini menggunakan aplikasi InaRISK yang dikembangkan BNPB. Sehingga ada dokumentasi kondisi rumah, titik lokasi geografis, nomor kepala keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan rumah merupakan bagian dalam pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna).
Pelaporannya secara cepat, langsung dan tampil dalam dashboard inaRISK dan dapat diakses oleh umum. Nantinya, dalam melaksanakan pendataan, 106 mahasiswa dan koordinator ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ini sebagai contoh bila ada kerusakan yang masif untuk pendataan rumah rusak dan dapat diterapkan di lokasi pascabencana lainnya,” tutur Jarwansah.
BNPB juga terus berupaya mengoptimalisasi untuk upaya penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana di daerah terdampak gempa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Diketahui, bencana gempa bumi di Pasaman dan Pasmaan Barat membuat kerusakan rumah, infrastruktur, gangguan sosial budaya dan sosial ekonomi. Percepatan pendataan diperlukan agar perumusan kebutuhan dan penganggaran dapat segera dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. (ibl)