IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Jawa Timur, menuntut Tubagus Muhammad Joddy, sopir yang mengemudi mobil Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah, saat kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, dituntut tujuh tahun penjara.
JPU menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan korban jiwa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan fakta hukum itu, maka unsur-unsur Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” cetus JPU, Adi Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3).
Adi mengutarakan, selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Febri Andriansyah, Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka.
Atas pertimbangan di atas, JPU menuntut Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara. “Menuntut pidana terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.