IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan orang ke luar negeri terkait dugaan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto sejak 7 Maret 2022 selama enam bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam rangka pemeriksaan dan menggali informasi terkait kasus tersebut.
“Sehingga apabila dari kesembilan orang tersebut dilakukan pemanggilan, mereka masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/3).
Adapun sembilan orang yang dicegah itu antara lain, LGH (wiraswasta/Direktur PT Eldin Citra), SWE (PNS), H (ASN Dirjen Bea Cukai) dan MRP (Direktur PT Kenken Indonesia).