IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Melalui penyidik tindak pidana khusus, Kejagung kini telah memeriksa lima petinggi PT Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan saksi digelar di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (15/2),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun kelima saksi yang diperiksa yakni,
ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia, M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia dan HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2014.
Selain itu, HIS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tahun 2016-2017 dan SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2007.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Seorang tersangka di antaranya, Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Selain itu, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kemudian disusul Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012.
Sejauh ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit handphone. (ydh)