IPOL.ID- Terpilihnya Hidayat Humaid menjadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, musorprov tersebut tanpa melalui tata cara pemilihan melalui voting atau pemungutan suara.Padahal, ada dua calon yang telah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) berhak maju dalam Musorprov tersebut.
Penetapan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengacu pada laporan resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dengan mengaitkannya pada mekanisme musyawarah untuk mufakat berdasarkan pasal 10 ayat (2) Tata Tertib yang menyatakan apabila calon telah mendapatkan dukungan suara cabang olahraga, Badan Fungsional dan KONI Kota/Kabupetan berjumlah 50 persen plus dari jumlah suara sah, maka calon tersebut ditetapkan menjadi Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2022-2026 terpilih.
Akibat, penerapan Pasal 10 ayat 2 ini langsung menutup kesempatan calon lainnya Julizar Idris yang akrab dipanggil Bang Joel tidak bisa bersaing melalui voting yang biasa dilakukan dalam setiap Musorprov jika ada calon lebih dari satu.