Supardi sudah memerintahkan 10 jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia. “Kami memastikan jika menemukan ada unsur perbuatan tindak pidana dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang bisa menimbulkan kerugian perekonomian negara, Kejagung bakal langsung bertindak mengusut tuntas kasus itu,” tandas Supardi.
“Masyarakat juga diminta melaporkan kelangkaan minyak goreng di daerahnya ke instansi Kejaksaan terkait,” pinta Supardi. (ibl)

