Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak memindahkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai.
“Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ memberikan dampak kerugian perekonomian negara, dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” tegas Supardi pada wartawan, Jumat (18/3).
Tim Jampidsus Kejagung menyelidiki potensi kerugian perekonomian negara. Penyelidikan dilakukan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.
Supardi menegaskan, potensi kerugian perekonomian negara lebih besar dibandingkan kerugian negara. Sebab, uang negara tidak terkait langsung dalam perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, sambung dia, tim penyelidik akan meminta klarifikasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait proses ekspor minyak sawit mentah atau CPO itu.

