IPOL.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi.
“Ya penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/3).
Lalu dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjut dia, penyidik sudah melakukan gelar perkara. “Kemudian sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Auliansyah menerangkan, sejumlah bukti yang diamankan penyidik sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sudah dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur,” paparnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan Dea di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam, terkait konten pornografi. OnlyFans merupakan platform tempat para konten kreator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan.