IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil secara paksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Pemanggilan paksa bisa dilakukan KPK jika Andi Arief kembali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kedua.
“Dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa (panggil paksa),” kata Boyamin, Rabu (30/3/2022).
Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud pada Senin (28/3/2022).
Namun, Andi Arief mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih belum menerima surat pemanggilan. Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik, Andi Arief justru menuding Ali Fikri telah menyebarkan berita hoax terkait pemeriksaannya. Bahkan Andi Arief menyatakan akan memanggil Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.
Boyamin mengatakan, sebelum menempuh upaya paksa, KPK harus melayangkan pemanggilan pemeriksaan secara patut sesuai dengan alamat kediaman Andi Arief.
“Jika Andi Arief merasa tidak terima panggilan dengan alasan rumah lama yang tidak tinggal di situ, maka KPK bisa panggil ke tempat tinggal yang sebenarnya. Kalau kemudian mangkir maka diterbitkan perintah membawa,” katanya.
Untuk itu, Boyamin menyarankan Andi Arief datang, meski belum menerima surat panggilan. Ditegaskan, setiap warga negara wajib memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, Andi Arief telah membantu penyidik untuk membongkar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.
“Semestinya Andi Arief bisa datang kapan pun ke KPK sebagai bentuk penghormatan proses hukum,” katanya.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Andi Arief nantinya. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (4/2/2022).
Diberitakan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1/2022) lalu.
Kelima tersangka lainnya kasus ini, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.