Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPPU Surati Jokowi, Minta Persaingan Usaha Industri Minyak Goreng Dibernahi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > KPPU Surati Jokowi, Minta Persaingan Usaha Industri Minyak Goreng Dibernahi
EkonomiHeadline

KPPU Surati Jokowi, Minta Persaingan Usaha Industri Minyak Goreng Dibernahi

Farih
Farih Published 30 Mar 2022, 12:30
Share
3 Min Read
minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng (Foto: Antara)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Presiden Jokowi yang isinya menyarankan agar industri minyak goreng di Tanah Air.

Surat bernomor 43/K/S/III/2022 tersebut dikirim 14 Maret 2022 yakni berisi pertimbangan KPPU terkait kebijakan industri sawit, khususnya .

“Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri,” ujar Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, Rabu (30/3/2022).

Dalam jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian stok Crude Palm Oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Taufik menjelaskan, langkah jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif. Pertama adalah pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dan tingkat perkebunan kelapa sawit industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.

“Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (ritel),” jelasnya.

Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dan proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama minyak goreng.

Informasi tersebut, kata Taufik, juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran.

“Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer),” katanya.

Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO dan DPO secara konsisten dan memberikan yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO dan DPO.

Sedangkan untuk pembenahan jangka menengah dan panjang, Taufik mengatakan dapat dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang dekat dengan lokasi perkebunan sawit.

“Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah di mana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut,” jelasnya.

Hal selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah, kata Taufik, yakni perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.

“Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng,” tandasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jokowi, KPPU, minyak goreng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 212 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah Ini Meningkat
Next Article Politisi Partai Demokrat Andi Arief. Fototangkapan layar YouTube.com . KPK Berhak Panggil Paksa Andi Arief jika Mangkir Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?