IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya untuk mengesampingkan aturan-aturan hukum saat pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan pihak swasta atas nama Achilees Hugo Krisna Noya pada Senin (7/3/2022).
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,” KATA Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Sedianya tim penyidik memeriksa seorang saksi lainnya untuk mengusut kasus ini, yakni tim estimator PT Waringin Megah, Julistiana. Namun, Julistiana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali,” kata Ali.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae, Selasa (11/5/2021) lalu.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK Duga Ada Upaya Kesampingkan Aturan dalam Proyek Gereja Kingmi Mile 32
