IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 senilai Rp65 miliar. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Tabanan periode 2010-2015, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Selain itu, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan Kasi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Ditjen Perimbangan Keuangan Rifa Surya.
“Diumumkan sebagai tersangka yakni NPEW, Bupati Tabanan periode 2010-2015, IDNW dan RS,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022,” imbuh Lili.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif meminta I Dewa Nyoman untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.