Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi DID ke Penjara, Termasuk Mantan Bupati Tabanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi DID ke Penjara, Termasuk Mantan Bupati Tabanan
Hukum

KPK Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi DID ke Penjara, Termasuk Mantan Bupati Tabanan

Bambang
Bambang Published 24 Mar 2022, 20:47
Share
4 Min Read
IMG 20220324 WA0127 1
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3). Foto: IPOL.ID.
SHARE

Ni Putu Eka lantas memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID. Selain itu, I Dewa Nyoman juga diminta menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

“Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman) yaitu Yaya Purnomo dan RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan
tahun 2018,” ungkap Lili.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada I Nyoman Dewa dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan ini kemudian diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan.

“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018,” papar Lili.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Terkait Korupsi Dana Hibah
Periksa Suami Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Gratifikasi Batu Bara
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Lanjut dia, sekitar Agustus-Desember 2017, kemudian dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Jebloskan ke penjara, kpk, Mantan Bupati Tabanan, Tiga Tersangka Korupsi DID
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan reaktivasi jalur Kereta Api Garut Cibatu di Kabupaten Garut Istimewa Erick Thohir Resmikan KA Cibatu-Garut, Sebut Hadiah untuk Masyarakat
Next Article IMG 20220324 152025 Grand Launching Sarinah Hadirkan Pameran Tunggal NFT Karya Seni Arya Mularama

TERPOPULER

TERPOPULER
ed
Nusantara

Endang Yustika Akhirnya Klarifikasi, Minta Maaf Usai Ucapannya Viral Tuai Kecaman

HeadlineOlahraga
Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS
29 Jul 2026, 07:30
Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Nasional
Masuki Puncak Kemarau, BNPB Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan
28 Jul 2026, 20:01
Hukum
Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
28 Jul 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?