IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 senilai Rp65 miliar. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Tabanan periode 2010-2015, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Selain itu, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan Kasi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Ditjen Perimbangan Keuangan Rifa Surya.
“Diumumkan sebagai tersangka yakni NPEW, Bupati Tabanan periode 2010-2015, IDNW dan RS,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022,” imbuh Lili.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif meminta I Dewa Nyoman untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.
Ni Putu Eka lantas memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID. Selain itu, I Dewa Nyoman juga diminta menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
“Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman) yaitu Yaya Purnomo dan RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan
tahun 2018,” ungkap Lili.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada I Nyoman Dewa dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan ini kemudian diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan.
“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018,” papar Lili.
Lanjut dia, sekitar Agustus-Desember 2017, kemudian dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300,” sambungnya.
Adapun kasus ini adalah pengembangan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Salah satunya yang ditetapkan tersangka adalah mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(ydh)