Ni Putu Eka lantas memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID. Selain itu, I Dewa Nyoman juga diminta menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
“Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman) yaitu Yaya Purnomo dan RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan
tahun 2018,” ungkap Lili.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada I Nyoman Dewa dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan ini kemudian diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan.
“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018,” papar Lili.
Lanjut dia, sekitar Agustus-Desember 2017, kemudian dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.