“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kedua lagu tersebut dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK,” ujar Ali.
“Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya,” tambahnya.
Bahkan, KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan terhadap pihak pencipta lagu.
Hal itu untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.
Lagu Mars & Hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK
“Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK. Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars & Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut,” tandas Ali.(ydh)