IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju. Ivana ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/3).
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 2 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Karyoto.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka. Namun, Tagop dan Johny lebih dulu ditahan oleh KPK.
Kasus ini bermula pada 2015 lalu, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015.