Salah satunya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan. Sekitar bulan Februari 2015, Ivana
“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Tsk IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) melalui rekening bank milik tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP bursel,” papar Karyoto.
Selanjutnya sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang. Pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.