IPOL.ID – Honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 bakal naik 100 persen.
Hal itu terungkap dari niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaikkan honorarium petugas KPPS Pemilu 2024. Rencananya, petugas yang termasuk badan Ad Hoc ini nantinya menerima honor Rp1 juta.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3), mengatakan, kenaikan ini sebagai bentuk evaluasi honorarium badan Ad hoc pada Pemilu 2019 yang dianggap kurang manusiawi.
Ketua KPPS saat itu mendapat honor Rp550.000, sementara anggota Rp500.000. Awalnya, KPU menginginkan honor yang ideal didapat para petugas ini setingkat UMR, tapi ini akan berpengaruh pada tingginya anggaran.
Dengan honor Rp1 juta, maka KPU membutuhkan anggaran Rp4 triliun-5 triliun.