IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) “menolak” pengunduran diri Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. MUI sendiri mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari Rais Aam PBNU tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dalam rapat kesekjenan, para ulama belum bisa menerima pengunduran diri KH Miftachul Akhyar. “Dalam rapat kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Namun rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum (KH Miftachul Akhyar),” kata Amirsyah Tambunan dalam keterangan resminya, Kamis (10/3) sore.
Berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional X 2020, KH KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Ketua MUI hingga 2025 mendatang. Dengan demikian, masalah pengunduran dirinya akan dibahas MUI dengan mekanisme organisasi.
“Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta,” pungkas Amirsyah.