“Awalnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, DN yang merupakan anak dari pemilik rumah, ingin meminjam korek api kepada saksi. Namun saksi mengatakan, bahwa ia tidak memiliki korek api,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Sudi, pukul 20.00 WIB, DN kembali mendatangi tetangganya itu, dan mengatakan, dirinya sudah membakar rumah ayahnya. Warga pun lalu memeriksa rumah tersebut.
“Saksi menemukan api telah membakar kasur di ruang kamar tengah. Karena api semakin membesar, sehingga mengakibatkan seluruh bangunan rumah tersebut terbakar,” paparnya.
Mendapat laporan, tim pemadam kebakaran dari BPBD dan Pemda tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 20.50 WIB. Sekitar 40 menit kemudian, petugas pemadam kebakaran berhasil mengendalikan api yang membakar rumah di belakang Hotel Nevada Ketapang itu.
“Pada peristiwa tersebut tidak ada korban luka maupun korban jiwa. Namun diperkirakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskrim di Mapolres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku yang tega membakar rumah orang tuanya itu.