Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah menyampaikan, kegiatan pendataan ini berdasarkan kategori kerusakan rumah yang terdiri dari rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Pelaporan pendataan ini menggunakan aplikasi InaRISK yang dikembangkan BNPB. Sehingga ada dokumentasi kondisi rumah, titik lokasi geografis, nomor kepala keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan rumah merupakan bagian dalam pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna).
Pelaporannya secara cepat, langsung dan tampil dalam dashboard inaRISK dan dapat diakses oleh umum. Nantinya, dalam melaksanakan pendataan, 106 mahasiswa dan koordinator ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ini sebagai contoh bila ada kerusakan yang masif untuk pendataan rumah rusak dan dapat diterapkan di lokasi pascabencana lainnya,” tutur Jarwansah.
BNPB juga terus berupaya mengoptimalisasi untuk upaya penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana di daerah terdampak gempa berdasarkan kebutuhan masyarakat.