IPOL.ID – Kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
“Niat jahatnya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujar Irjen Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Dalam proses penegakan hukum, kata mantan Karopenmas Divisi Humas Polri, tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” tukasnya.