Sehingga pada saat ada kesempatan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut. “Pelaku juga sudah memiliki istri,” tambah Kapolsek Cengkareng.
Pada kasusnya, Ardhie menambahkan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis yang dialami korban.
“Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan di wilayah Tangerang,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku SB dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo 76e UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ibl)