Namun, PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, PT Sinarmas Asset Management hanya dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus PT Asabri sebesar Rp16,8 triliun sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020. (ydh)

