M menceritakan dia dibawa ke suatu tempat di pingggir sungai muara di daerah Mulawarman. Di sanalah seluruh mukanya dilakban, termasuk kedua kaki di diikat dengan lakban, dengan kedua tangan diikat di bagian belakang oleh dua orang lain.
Dengan kedua kaki dan tangan sudah terikat, M dengan mudah diseret dan diancam akan dibuang ke laut dengan menggunakan jangkar. M mendengar agar mayatnya tidak ditemukan.
Penyekapan terhadap M berlangsung mulai pukul 21.00-03.00 WIB. “Saya dibebaskan dengan catatan pada pagi hari jam 07:00 dan 08:00 untuk menemui mereka kembali, ” ungkap M kepada media.
Ditanyakan alasan membuat laporan memohon perlindungan ke Propam Mabes Polri, M menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk upaya perlindungan dirinya.
“Karena saya yakin Mabes Polri tidak akan melindungi oknum yang bersalah. Selain itu, saya setelah peristiwa itu merasa tidak aman,” pungkas M.