IPOL.ID – Seorang wartawan media lokal di Tarakan, bernisial M melapor ke Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan diri.
Dalam laporan bernomor SPSP 2/1311/III/2022/Bagyanduan, M melaporkan peristiwa yang melatarbelakangi pelaporan tersebut. Pelaporan dilakukan sebagai upaya pelapor untuk mendapatkan perlindungan karena melibatkan oknum aparat Kepolisian berinisial HSB.
Pada laporannya, M mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (24/2). “Saya diajak ke rumah HSB di jalan Mulawarman, Kota Tarakan oleh AS, dan saya dibawa ke rumah HSB bersama dengan AS, dan bertemu dengan HSB dan dua orang lainnya. Saya diinterogasi dan mendapatkan penganiayaan,” beber M.
Selanjutnya M mengaku ditumbuk bagian ulu hati dengan tangan kosong, ditodong pistol oleh HSB, dan dipukul di bagian pelipis dengan gagang pistol. Tidak hanya itu, setelah itu dua orang mengancam M dengan senjata tajam berupa badik.
Salah satu dari dua orang tersebut memukul bagian belakang leher. Setelah itu, dua anak HSB tangan M dengan lakban.
M menceritakan dia dibawa ke suatu tempat di pingggir sungai muara di daerah Mulawarman. Di sanalah seluruh mukanya dilakban, termasuk kedua kaki di diikat dengan lakban, dengan kedua tangan diikat di bagian belakang oleh dua orang lain.
Dengan kedua kaki dan tangan sudah terikat, M dengan mudah diseret dan diancam akan dibuang ke laut dengan menggunakan jangkar. M mendengar agar mayatnya tidak ditemukan.
Penyekapan terhadap M berlangsung mulai pukul 21.00-03.00 WIB. “Saya dibebaskan dengan catatan pada pagi hari jam 07:00 dan 08:00 untuk menemui mereka kembali, ” ungkap M kepada media.
Ditanyakan alasan membuat laporan memohon perlindungan ke Propam Mabes Polri, M menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk upaya perlindungan dirinya.
“Karena saya yakin Mabes Polri tidak akan melindungi oknum yang bersalah. Selain itu, saya setelah peristiwa itu merasa tidak aman,” pungkas M.