IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari dan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi (FH) dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Setelah menerima putusan lengkapnya dari MA, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/4).
Langkah itu dilakukan sebagai upaya permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan terhadap vonis bebas mantan pejabat OJK tersebut.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin mempertimbangkan usulan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum PK. Hal itu berlandaskan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Karena itu, Kejaksaan dapat mengajukan PK.
“Adapun PK ini guna menyikapi putusan MA yang pada pokoknya menyatakan terdakwa FH (Fakhri Hilmi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, sehingga membebaskan terdakwa FH dari segala tuntutan,” jelas Kapuspenkum. (ydh)