IPOL.ID – Komisi IX DPR meminta tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi pekerja atau buruh agar diberikan sesuai peraturan.
Komisi XI memastikan terus melakukan pengawasan dan masyarakat melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemberian THR.
Menurut Anggota Komisi IX DPR Sutan Adil Hendra, aturan soal kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022.
Namun, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar.
“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2022,” kata pria yang akrab disapa SAH ini dalam keterangannya dikutip Kamis (20/4/2022).
Dia menambahkan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap pelaksanaan aturan THR.
“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.
Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini, salah satu catatan penting dalam pemberian THR 2022 adalah perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu.
Perusahaan tersebut diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh, dan melaporkan hasil kesepakatannya kepada Disnaker setempat.
Dari sisi pengawasan, SAH menambahkan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.
“Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” ujarnya.